Darurat Data Nasional: Perjanjian RI–AS Dinilai Berisiko Melemahkan Kedaulatan Data Indonesia
Persetujuan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat memicu kekhawatiran terkait kedaulatan digital. Kebijakan yang melonggarkan arus data lintas negara ini dinilai paradoks karena Indonesia sendiri masih bergelut dengan krisis kebocoran data domestik. Tanpa sistem perlindungan dalam negeri yang kuat, langkah ini berisiko melemahkan kontrol negara, memperbesar eksploitasi privasi warga, dan menjadikan Indonesia sekadar pemasok data bagi asing.
Di saat Indonesia masih bergulat dengan krisis kebocoran data yang berulang dan belum terselesaikan, pemerintah justru dinilai membuka risiko baru melalui Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (ART) dengan Amerika Serikat. Perjanjian tersebut mendorong arus data lintas negara, yang oleh sejumlah pihak dianggap berpotensi melemahkan kontrol negara atas data warganya.
Kebocoran data di Indonesia bukan lagi persoalan insidental. Dalam beberapa tahun terakhir, jutaan hingga ratusan juta data masyarakat dilaporkan bocor, termasuk dari sektor publik yang seharusnya menjadi pelindung utama data warga.
Situasi ini menempatkan Indonesia dalam kondisi yang oleh sejumlah analis disebut sebagai krisis kedaulatan data—di mana negara belum sepenuhnya mampu melindungi, mengelola, dan mengendalikan data strategis milik masyarakatnya.
Namun di tengah kondisi tersebut, Indonesia juga terikat dalam Perjanjian ART dengan Amerika Serikat yang secara prinsip mendorong kelancaran arus data lintas negara. Kebijakan ini dinilai memunculkan paradoks baru.
Di satu sisi, negara masih menghadapi kelemahan sistemik dalam perlindungan data. Di sisi lain, arus data justru semakin dibuka ke luar negeri.
“Ini seperti membuka pintu lebih lebar ketika rumah kita belum sepenuhnya aman,” ujar salah satu analis kebijakan digital menanggapi kondisi tersebut.
Data Mengalir, Kontrol Negara Dipertanyakan
Dalam era ekonomi digital, data bukan lagi sekadar informasi, tetapi telah menjadi aset strategis yang berkaitan dengan ekonomi, politik, hingga keamanan nasional.
Dengan terbukanya arus data lintas negara, muncul pertanyaan mendasar:
sejauh mana negara masih memiliki kontrol atas data yang keluar dari yurisdiksinya?
Sejumlah pengamat menilai bahwa kebijakan ini berpotensi:
-mengurangi kendali negara atas data strategis
-meningkatkan ketergantungan pada infrastruktur digital asing
-membuka kemungkinan akses data oleh pihak di luar Indonesia
Hal ini menjadi krusial, terutama ketika sebagian besar infrastruktur digital global saat ini dikuasai oleh perusahaan teknologi besar yang berbasis di luar negeri.
Indonesia Jadi Penyedia Data?
Dalam ekosistem digital global, ketimpangan juga menjadi sorotan. Negara berkembang seperti Indonesia cenderung berperan sebagai penyedia data dalam jumlah besar, sementara pengolahan dan monetisasi data dikuasai oleh aktor global.
Kondisi ini menciptakan apa yang disebut sebagai ketimpangan kekuasaan berbasis data, di mana kontrol atas data tidak berada di tangan negara atau masyarakat.
Jika tidak diantisipasi, Indonesia berisiko hanya menjadi “pasar dan sumber data”, tanpa memiliki kendali atas nilai ekonomi dan strategis dari data tersebut.
Ancaman Nyata bagi Masyarakat
Di tingkat individu, dampaknya juga tidak kecil. Rendahnya kesadaran publik terhadap keamanan data, ditambah dengan tingginya frekuensi kebocoran, membuat masyarakat berada dalam posisi yang rentan.
Banyak pengguna tidak mengetahui bahwa data mereka telah bocor, apalagi memahami bagaimana data tersebut dapat disalahgunakan.
Dalam kondisi seperti ini, pembukaan arus data lintas negara berpotensi memperbesar risiko eksploitasi data pribadi, mulai dari penipuan digital hingga profiling yang tidak terkendali.
Kebijakan Dinilai Tidak Sejalan dengan Kondisi Nasional
Sejumlah pihak menilai bahwa arah kebijakan dalam perjanjian tersebut belum sepenuhnya mempertimbangkan kondisi nasional Indonesia saat ini.
Di tengah:
-lemahnya pengawasan
-belum optimalnya penegakan hukum
-dan tingginya insiden kebocoran data
liberalisasi data justru dinilai berpotensi memperlebar kesenjangan tata kelola (governance gap).
Penutup
Perdebatan mengenai perjanjian ini pada akhirnya tidak hanya soal perdagangan, tetapi juga menyangkut masa depan kedaulatan digital Indonesia.
Di era di mana data menjadi sumber kekuatan baru, pertanyaan yang muncul bukan lagi sekadar apakah data bisa mengalir, tetapi siapa yang mengendalikan data tersebut.
Dan bagi Indonesia, pertanyaan itu kini menjadi semakin mendesak.