Opini Mei 17, 2026

Masyarakat Pinggiran Semakin Terjepit!! Ruang Digital Bukan Lagi Solusi, Melainkan Ancaman

Ruang digital Indonesia kini dipenuhi aktivitas ilegal seperti judi online dan pornografi akibat lemahnya pengawasan dan literasi digital, sementara upaya pemblokiran belum efektif. Diperlukan langkah tegas, sistematis, dan kolaboratif untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda.

Article By Admin
Read Time: 4 Min
Masyarakat Pinggiran Semakin Terjepit!!  Ruang Digital Bukan Lagi Solusi, Melainkan Ancaman

Ruang digital pada awalnya diciptakan untuk mempermudah kehidupan manusia: mempercepat komunikasi, membuka akses pendidikan, memperluas ekonomi, hingga menciptakan efisiensi dalam berbagai aktivitas masyarakat. Namun realitas yang terjadi hari ini justru menunjukkan sisi sebaliknya. Ruang digital Indonesia perlahan berubah menjadi arena yang dipenuhi transaksi ilegal, perjudian online, pornografi, penipuan digital, hingga penyalahgunaan teknologi yang merusak moral dan keamanan sosial masyarakat. Situasi ini menciptakan kekacauan yang sulit dikendalikan karena perkembangan teknologi bergerak jauh lebih cepat dibanding kesiapan regulasi, pengawasan, dan edukasi digital di Indonesia.


Fadli selaku Ketua Umum PERMIKOMNAS menilai bahwa kondisi ruang digital Indonesia saat ini sedang berada pada titik yang mengkhawatirkan. Menurutnya, transformasi digital seharusnya menjadi sarana kemajuan bangsa, bukan justru menjadi ruang bebas bagi kejahatan digital yang merusak masyarakat. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah cepat dengan perkembangan teknologi dan harus hadir melalui langkah konkret, sistematis, serta berpihak pada perlindungan masyarakat, khususnya generasi muda. “Ruang digital hari ini tidak cukup hanya diawasi dengan pemblokiran semata. Negara harus membangun sistem pertahanan digital yang kuat, meningkatkan literasi digital masyarakat, dan memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan siber secara nyata,”.


Indonesia saat ini memiliki lebih dari 200 juta pengguna internet, sebuah angka yang menunjukkan besarnya potensi transformasi digital nasional. Namun di balik besarnya penetrasi internet tersebut, negara justru menghadapi ancaman serius berupa lemahnya kontrol dan perlindungan terhadap masyarakat di ruang digital. Anak-anak dan remaja menjadi kelompok paling rentan. Paparan konten pornografi, perjudian online, hingga kekerasan digital semakin mudah diakses tanpa batas yang jelas. Hal ini bukan hanya persoalan teknologi, tetapi ancaman nyata terhadap masa depan moral generasi bangsa.


Data dari KPAI pada tahun 2026 menunjukkan sekitar 5 juta anak Indonesia telah terpapar konten pornografi dan sekitar 80 ribu anak terlibat atau terpapar judi online. Fakta ini menunjukkan bahwa ruang digital Indonesia sedang berada dalam kondisi darurat perlindungan anak. Di saat yang sama, pemerintah mengakui bahwa aktivitas judi online terus berkembang secara masif. PPATK mencatat nilai perputaran dana judi online pada 2025 mencapai sekitar Rp286,84 triliun dengan estimasi 12,3 juta pemain aktif di Indonesia. Angka tersebut menunjukkan bahwa perjudian digital bukan lagi sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan telah menjadi ancaman sosial dan ekonomi nasional.


Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memang telah melakukan pemblokiran jutaan konten negatif. Hingga 2025, lebih dari 6,4 juta konten judi online dan sekitar 1,8 juta konten pornografi telah ditangani atau diblokir pemerintah. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa pemblokiran semata belum mampu menyelesaikan akar persoalan. Situs dan aplikasi baru terus bermunculan dengan pola yang lebih canggih, terorganisir, dan sulit dilacak. Bahkan berbagai platform digital global masih menjadi jalur penyebaran utama aktivitas ilegal tersebut. Ini menunjukkan bahwa negara belum benar-benar memiliki sistem pertahanan digital yang kuat dan adaptif.


Persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai sesuatu yang terjadi secara alami. Ada kelemahan serius dalam tata kelola ruang digital nasional, mulai dari lemahnya pengawasan platform, lambatnya penegakan hukum, minimnya edukasi literasi digital, hingga kurangnya kolaborasi strategis antara pemerintah, aparat penegak hukum, institusi pendidikan, dan perusahaan teknologi. Negara terlihat sering tertinggal dibanding kecepatan inovasi teknologi dan pola kejahatan digital yang terus berkembang.


Yang menjadi pertanyaan besar adalah: mengapa pemerintah dan aparat penegak hukum terlihat kalah cepat dalam menjaga kedaulatan teknologi Indonesia? Mengapa demokrasi digital dan keamanan masyarakat justru semakin rapuh di tengah era transformasi digital yang terus dibanggakan? Masyarakat membutuhkan aksi nyata, bukan hanya narasi dan opini yang menenangkan publik. Pemerintah tidak cukup hanya melakukan konferensi pers, pemblokiran sementara, atau membangun citra bahwa situasi terkendali. Yang dibutuhkan adalah langkah konkret, sistematis, dan berkelanjutan.


Ketua Umum PERMIKOMNAS juga menegaskan bahwa penyelesaian persoalan digital nasional tidak bisa dibebankan hanya kepada pemerintah. Perguruan tinggi, organisasi kepemudaan, komunitas teknologi, perusahaan digital, hingga masyarakat sipil harus dilibatkan dalam membangun ekosistem digital yang sehat dan aman. Menurutnya, generasi muda Indonesia tidak boleh hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga harus menjadi penjaga moral dan kedaulatan digital bangsa.


Indonesia membutuhkan revolusi literasi digital nasional yang serius, penguatan regulasi terhadap platform digital global, peningkatan kapasitas cyber security nasional, serta keberanian politik untuk menindak tegas jaringan ekonomi digital ilegal tanpa kompromi. Jika tidak, maka ruang digital Indonesia akan terus menjadi tempat yang berbahaya bagi masyarakat, terutama generasi muda yang seharusnya menjadi penerus bangsa di era teknologi.


Masa depan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh pembangunan fisik dan ekonomi, tetapi juga oleh kemampuan negara menjaga kedaulatan ruang digitalnya. Sebab ketika negara gagal melindungi masyarakat di dunia digital, maka yang runtuh bukan hanya keamanan teknologi, tetapi juga moral, kepercayaan publik, dan masa depan generasi bangsa.

#opini #permikomnas ri #ruang publik
5,721 Pembaca
Bagikan: