Tanggapan Hasan Nasbi di Acara Total Politik Tentang Perjanjian Dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat dengan Memberikan Data WNI ke Amerika
Hasan Nasbi Saat ini ia menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Komisaris PT Pertamina (Persero).
Berdasarkan berbagai pernyataan publik Hasan Nasbi yang muncul setelah isu ini menjadi polemik, posisi yang ia sampaikan pada dasarnya adalah bahwa Indonesia tidak menyerahkan data pribadi WNI kepada Amerika Serikat, melainkan yang dibahas adalah pertukaran data terbatas yang diperlukan dalam kerja sama perdagangan dan pengawasan komoditas tertentu.
Hasan Nasbi menjelaskan bahwa perlindungan data pribadi tetap berada di bawah hukum dan pemerintah Indonesia. Menurutnya, kerja sama tersebut berkaitan dengan kebutuhan pengawasan barang tertentu yang memiliki potensi penggunaan ganda (dual use), misalnya bahan kimia yang dapat digunakan untuk keperluan sipil maupun yang berpotensi disalahgunakan. Karena itu diperlukan mekanisme pertukaran data tertentu antarnegara.
Dalam penjelasannya, Hasan juga membantah anggapan bahwa Amerika Serikat akan mengendalikan atau mengelola seluruh data pribadi warga Indonesia. Ia menyatakan bahwa yang dibicarakan adalah pertukaran data sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk aturan perlindungan data pribadi.
Namun, perlu dicatat bahwa polemik muncul karena dokumen dan pernyataan dari pihak Amerika Serikat menyebut Indonesia akan memberikan kepastian hukum terkait kemampuan transfer data pribadi ke Amerika Serikat dalam kerangka perdagangan digital. Kalimat ini kemudian ditafsirkan berbeda-beda oleh publik, akademisi, media, dan pemerintah Indonesia.
Klaim bahwa Amerika merupakan negara yang mampu melindungi data juga dapat diperdebatkan.
Rian Maulana, Selaku Badan Koordinasi Nasional (BAKORNAS) Perhimpunan Mahasiswa Informatika dan Komputer Nasional ( PERMIKOMNAS ) berpendapat bahwa perlindungan data bukan hanya soal kemampuan teknis, tetapi juga soal yurisdiksi hukum. Ketika data berada di luar wilayah Indonesia, kemampuan warga Indonesia untuk menggugat atau memperoleh perlindungan hukum bisa menjadi lebih rumit dibanding ketika data berada sepenuhnya di bawah yurisdiksi nasional.
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) adalah landasan hukum utama di Indonesia yang diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2022. Regulasi ini dibuat untuk melindungi hak privasi individu dari pengumpulan dan penyalahgunaan data tanpa izin, baik oleh lembaga pemerintah maupun sektor swasta.
Maka dari itu Kedaulatan Digital tidak Seharusnya Menjadi Komoditas Tawar - menawar dagang tanpa pengawasan Publik yang kuat.