Ketua umum PERMIKOMNAS mengecap oknum dosen yang melakukan tindakan intimidasi ke salah satu dosen UIN Alauddin Makassar
PERMIKOMNAS menyoroti dugaan ketimpangan akademik terhadap mahasiswi PGMI UIN Alauddin Makassar yang telah menjalani ujian tutup namun terkendala yudisium. PERMIKOMNAS mendorong penyelesaian transparan dan adil serta meminta dugaan intimidasi terhadap dosen ditindaklanjuti.
Makassar, 15 September 2026 - Ketua Umum PERMIKOMNAS Soroti Dugaan Intimidasi terhadap Dosen UIN Alauddin Makassar
Gowa, Sulawesi Selatan — Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Informatika dan Komputer Nasional (PERMIKOMNAS), Fadli, menyayangkan dugaan intimidasi dan pengancaman yang dialami salah seorang dosen UIN Alauddin Makassar dalam sebuah pertemuan yang membahas persoalan mahasiswa.
Dugaan pengancaman tersebut dilaporkan oleh Prof. Dr. Nur Syamsiah ke Kepolisian Sektor (Polsek) Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada 11 September 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/119/IX/SPKT/Polsek Somba Opu/Polres Gowa/Polda Sulsel.
Dalam keterangannya, Nur Syamsiah mengaku merasa terancam oleh seorang dosen Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin Makassar berinisial MK yang menyandang gelar profesor.
Menurut Nur Syamsiah, pertemuan tersebut pada awalnya digelar untuk membahas penyelesaian persoalan mahasiswa Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI). Namun, suasana pertemuan kemudian memanas dan berujung pada dugaan intimidasi.
“Saya merasa terancam oleh oknum dosen Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin Makassar tersebut. Padahal awalnya kami bertemu untuk menyelesaikan permasalahan mahasiswa jurusan PGMI,” ujar Nur Syamsiah kepada wartawan.
Ia menuturkan, dalam pertemuan tersebut MK disebut berbicara dengan nada tinggi, memukul meja, serta menunjuk ke arah dirinya. Nur Syamsiah juga mengaku mendapat ucapan yang ia anggap sebagai ancaman.
“Dia mengatakan, ‘saya akan habisi kamu’,” katanya.
Tidak berhenti di situ, Nur Syamsiah mengaku MK sempat mendatanginya hingga sejumlah orang yang berada di dalam ruangan berusaha melerai keduanya.
Menurut pengakuannya, MK kemudian kembali melontarkan pernyataan yang dinilai bernada mengancam.
“Setelah itu dia mendatangi saya dan terkesan ingin memukul, tetapi dilerai oleh orang-orang yang ada di dalam ruangan. Setelah itu dia mengatakan, ‘saya akan bikin perhitungan sama kamu di luar’,” ujar Nur Syamsiah.
Atas kejadian tersebut, Nur Syamsiah berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuatnya. Ia juga berharap proses hukum dapat dilakukan secara profesional guna mencegah terjadinya persoalan yang lebih serius.
“Saya berharap kasus ini segera mendapat perhatian, apalagi ada nada pengancaman yang kami laporkan,” katanya.
Fadli Minta Penanganan Dilakukan Secara Tegas dan Profesional
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Umum PERMIKOMNAS, Fadli, menyatakan keprihatinannya. Ia menilai tindakan intimidasi, terlebih yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi, tidak seharusnya terjadi dalam proses penyelesaian persoalan akademik maupun kemahasiswaan.
Fadli meminta pihak yang berwenang, khususnya aparat kepolisian yang menangani laporan tersebut, untuk melakukan penyelidikan secara objektif dan memberikan ketegasan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
“Kami sangat menyayangkan adanya dugaan intimidasi dan pengancaman dalam lingkungan akademik. Seharusnya setiap persoalan dapat diselesaikan melalui dialog, musyawarah, dan mekanisme yang berlaku, bukan melalui tindakan yang dapat menimbulkan rasa takut atau terancam,” ujar Fadli.
Ia menegaskan bahwa PERMIKOMNAS mendukung proses hukum yang berjalan dan meminta agar seluruh pihak diberikan ruang untuk menyampaikan keterangan serta bukti secara proporsional.
Menurut Fadli, aparat penegak hukum perlu memastikan laporan tersebut ditangani secara serius, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami meminta pihak yang menyelidiki perkara ini untuk bekerja secara profesional dan memberikan ketegasan berdasarkan fakta serta bukti yang ditemukan. Jangan sampai persoalan seperti ini dibiarkan dan kemudian menimbulkan persoalan yang lebih besar,” tegasnya.
Fadli juga mengingatkan agar semua pihak tetap menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menilai penyelesaian persoalan secara damai tetap dapat ditempuh sepanjang tidak mengabaikan proses hukum dan hak masing-masing pihak.
Hingga berita ini disusun, dugaan pengancaman tersebut masih berada dalam proses penanganan aparat kepolisian. Status hukum terhadap pihak yang dilaporkan juga perlu menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Komentar (0)
Anda harus login terlebih dahulu untuk menulis komentar.
Masuk dengan GoogleBelum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!